Search for a command to run...
Buku ini tergolong langka di Indonesia. Betapa tidak, tradisi menulis tentang materi hukum di negeri ini masih didominasi oleh metode normatif-deduktif. Metode ini tidak memperkaya pemahaman kita mengenai hukum yang sesungguhnya. Yang jauh lebih kompleks daripada bentuk penampilannya yang hanya yuridis-normatif. Metode interdisipliner, transdisipliner, seperti yang dilakukan dalam buku ini, membantu menampilkan sosok hukum secara lebih lengkap. Moh. Mahfud MD adalah guru besar Hukum Tata Negara ( dengan fokus perhatian pada bidang Politik Hukum ) yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dengan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD tercatat sebagai tokoh yang pernah menduduki jabatan di tiga poros kekuasaan Negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias Politika. Sampai dengan tahun 2009, tampaknya belum pernah ada tokoh Indonesia lainnya yang pernah menduduki semua poros kekuasaan tersebut sekaligus yakni menteri (eksekutif), anggota DPR (legislatif), dan hakim konstitusi (yudikatif).