Search for a command to run...
Pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia dan bersifat normatif, oleh karena itu hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dan praktiknya tidak boleh dilaksanakan secara serampangan, melainkan harus dilaksanakan secara disadari dan terencana. Praktik pendidikan harus jelas, benar dan sesuai dengan konsepnya, tepat tujuan dan sasarannya (Octrianty dalam Ma’arif et al., 2024).Pada konteks Revolusi Industri 4.0, di mana digitalisasi menjadi tren utama, peningkatan kompetensi guru dalam menghadapi era digitalisasi menjadi krusial (Elitasari, 2022). Namun, survei yang dilakukan Kemendikbud menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam mengimplementasikan teknologi digital dalam pembelajaran di Indonesia. Artinya kompetensi digital guru dalam menghadapi tantangan pembelajaran digital harus terus ditingkatkan. Kemampuan kompetensi digital harus dimiliki dan diaplikasikan oleh guru sebagai salah satu komponen penting dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah (Syahid et al., 2022).Saat ini masih terjadi keterlambatan dalam merespons pendidikan 4.0, dan masih kurangnya kualitas dan kemampuan guru dalam mengembangkan dan pemanfaatan teknologi digital pada proses pembelajaran di dalam kelas (Soenarto et al., 2020). Data dan kondisi nyata terkait kemampuan kompetensi digital guru sangat diperlukan. Data tersebut menjadi penting untuk digali melalui penelitian untuk menemukan akar permasalahan dan pengembangan kemampuan digital guru. Penggunaan teknologi digital adalah hal yang penting untuk peningkatan pembelajaran (Dwi et. al., 2023). Kompetensi digital guru memiliki kontribusi terhadap kinerja guru sebesar 98,5% (Ngongo et. al., 2022). Seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogis digital agar guru tersebut dapat meningkatkan kompetensinya sesuai dengan pembelajaran abad 21 (Rahayu dan Muhtar, 2022).