Search for a command to run...
Kajian Yuridis Komprehensif Terhadap Tindak Penghinaan Antar Teman Sejawat Advokat Melalui Media Elektronik Dalam Bingkai UU ITE 2024, UU PDP, Dan Kode Etik Advokat Indonesia Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di Indonesia telah membawa implikasi signifikan terhadap interaksi sosial, termasuk di kalangan profesional hukum. Munculnya fenomena penagihan utang melalui media sosial yang disertai dengan diksi penghinaan, seperti penggunaan kata "Sapi" yang ditujukan kepada rekan sejawat sesama advokat, menuntut analisis hukum yang mendalam. Kasus yang melibatkan Advokat Eny Sulistyowati SH sebagai pihak yang melakukan unggahan status di Facebook terhadap Advokat Nurul Safii SH MH ini tidak hanya menyentuh ranah hukum pidana materiil, tetapi juga bersinggungan dengan perlindungan data pribadi, tanggung jawab perdata, dan integritas profesi yang diatur dalam kode etik. Analisis ini akan mengupas tuntas dimensi-dimensi tersebut berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE 2024) dan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif di masa depan. HASIL KARYA PENULIS : I GUSTI NYOMAN HARIS PRADANA / MUHAMAD ABDUL HARIS SH LLM Transformasi Delik Penghinaan Dalam Era UU ITE 2024 .Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE merupakan respons legislatif terhadap dinamika hukum di ruang digital. Salah satu fokus utama perubahan ini adalah restrukturisasi pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan untuk memberikan batasan yang lebih jelas antara kritik, opini, dan serangan terhadap kehormatan seseorang. Dalam konteks penggunaan kata "Sapi" terhadap Nurul Safii SH MH, analisis harus dipusatkan pada Pasal 27A UU ITE 2024 yang kini menjadi instrumen utama pengaturan serangan terhadap kehormatan di media elektronik.