Search for a command to run...
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu pilar utama pada struktur peradilan pidana yang memiliki kedudukan strategis sebagai pengemban otoritas negara di ranah penuntutan. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memegang asas Dominus Litis yang berarti pengendalian perkara pada proses pengadilan pidana. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, terjadi perubahan signifikan terhadap kewenangan Kejaksaan terutama dalam aspek penuntutan dan penuntasan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Studi ini dimaksudkan guna menganalisis fungsi Kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana menurut ketentuan hukum yang berjalan serta mengkaji implikasi yuridis dari perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Metode yang dipakai yakni penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) beserta pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis bahan hukum sekunder, primer, beserta tersier. Temuan analisis memperoleh bahwasanya fungsi Kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana menurut UU No. 11 Tahun 2021 mencakup kewenangan untuk menetapkan pantas ataupun tidaknya sebuah perkara dialihkan menuju pengadilan berpijak pada sarana pembuktian yang sah, melaksanakan penuntutan di hadapan pengadilan, serta melaksanakan wewenang lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan dengan kedudukan sebagai pengendali perkara (Dominus Litis). Implikasi yuridis dari perubahan tersebut meliputi tiga aspek fundamental: pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020; penguatan prinsip Dominus Litis yang memberikan ruang diskresi lebih luas kepada Jaksa dalam mengendalikan perkara namun memerlukan koordinasi efektif dengan penyidik melalui mekanisme SPDP; serta reorientasi fungsi penuntutan yang mengintegrasikan nilai keadilan substantif dan kemanfaatan sosial sesuai teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Dengan demikian, UU No. 11 Tahun 2021 telah memperluas dan memperkuat peran Kejaksaan pada sistem peradilan pidana Indonesia melalui penguatan fungsi penuntutan beserta pengaturan eksplisit mengenai keadilan restoratif, yang mempertegas kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.