Search for a command to run...
Pengaturan tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia menyebar di banyak jenis peraturan perundang-undangan, tidak berdiri sendiri dalam satu undang-undang khusus yang komprehensif. Terfragmentasinya regulasi ini dapat berakibat pada lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat tradisional, yakni kelompok yang menjadi pengemban sebagian besar KIK, berikut perlindungan hukum terhadap objek KIK itu sendiri. Di sisi lain, KIK bersifat sui generis. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memberikan sebuah tawaran desain undang-undang khusus mengatur tentang perlindungan KIK dengan mengkombinasikan seluruh jenis KIK dan sinkronisasi dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan dengan isu a quo, termasuk konvensi internasional. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap konsep KIK pada beberapa regulasi, yakni UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, dan UU Paten, untuk selanjutnya mengkonstruksi regulasi tentang KIK sebagai upaya perlindungan hukum yang optimal terhadap bagi kekayaan intelektual masyarakat tradisional. Pada beberapa undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bersifat individual, KIK dikonsepsikan secara beragam sehingga berpotensi menghambat proses perlindungan hukum, lebih-lebih bagi masyarakat tradisional yang bersifat kolektif. Perlindungan masyarakat tradisional perlu diperkuat melalui penyusunan peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang yang secara khusus mengatur tentang KIK secara komprehensif, dengan memadukan sejumlah regulasi yang sudah ada sekarang dengan beberapa penyempurnaan, serta sinkronisasi dengan beberapa undang-undang lain yang relevan dengan isu kekayaan intelektual komunal, termasuk konvensi internasional, salah satunya berkaitan dengan posisi masyarakat tradisional.
Published in: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Volume 20, Issue 1, pp. 31-50