Search for a command to run...
The disparity in the regulation of bribery offenses in the private sector between Indonesia and Singapore reflects differing legal paradigms in addressing bribery within criminal law systems. In Indonesia, private-sector bribery has not been fully classified as a corruption offense and remains regulated under a limited, separate legal framework, whereas in Singapore it is integrated into a comprehensive anti-corruption regime. This condition necessitates a comparative assessment to evaluate the effectiveness of criminal law policies in responding to the evolution of modern economic crimes. This study aims to analyze the regulation of private-sector bribery in Indonesian positive law and compare it with the legal framework in Singapore. This research employs a normative juridical method, a comparative law approach, and a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that the regulatory disparity lies in the classification of offenses, the scope of legal subjects, and the construction of criminal liability. Indonesia positions private-sector bribery outside the anti-corruption regime and primarily focuses on individual liability, whereas Singapore, through the Prevention of Corruption Act 1960, treats private-sector bribery as part of corruption offenses, with broader liability encompassing both individuals and corporations, emphasizing the element of guilty knowledge. These differences suggest that Indonesia’s legal system requires further strengthening to address the complexity of bribery practices in the private sector. Therefore, a more integrative and adaptive legal approach is necessary to enhance the effectiveness of combating bribery within the modern economic sector. AbstrakDisparitas pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memandang penyuapan sebagai bagian dari rezim hukum pidana. Di Indonesia, penyuapan sektor swasta belum sepenuhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan masih diatur secara terbatas dalam rezim hukum tersendiri, sedangkan Singapura telah mengintegrasikannya dalam kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perbedaan pengaturan tersebut guna menilai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan kejahatan ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan terletak pada kualifikasi delik, lingkup subjek hukum, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana. Indonesia masih menempatkan penyuapan sektor swasta di luar rezim tindak pidana korupsi dengan orientasi pada pelaku individu, sedangkan Singapura melalui Prevention of Corruption Act 1960 mengkonstruksikan penyuapan sektor swasta sebagai bagian dari korupsi dengan cakupan pertanggungjawaban yang meliputi individu dan korporasi serta menekankan unsur pengetahuan bersalah (guilty knowledge). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan dalam merespons kompleksitas praktik penyuapan di sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penyuapan dalam sektor ekonomi modern.