Search for a command to run...
Upah merupakan hal yang sangat penting dalam praktek Kerja sama dalam bentuk akad ijarah yang mentransaksaikan seorang pekerja atau buruh, maka beberapa persyaratan seperti objek atau bentuk ijarah harus jelas. Baik jenis pekerjaan, tujuan dan waktu pengerjaannya. Hal ini ditujukan untuk menghindari munculnya praktek semena-mena terhadap buruh. Masyarakat Desa Tlomar menggunakan sistem pengupahan bebun bagi buruh tani yang bekerja saat panen padi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani Di Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, dan Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani Di desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Seumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya dengan mereduksi data, penyajian data, penyimpulan data dan uji keabsahan data. Hasil penelitian yaitu, Desa Tlomar merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tanah Merah, dengan myoritas penduduk bekerja sebagai petani. Dalam praktik pengupahan buruh tani dengan sistem bebun di Desa Tlomar dilakukan secara turun temurun. Meskipun besaran upah yang diterima oleh buruh belum jelas di awal akad, namun hal tersebut telah menjadi kerelaan antara kedua belah pihak dan mengandung unsur tolong menolong. Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani Di Desa Tlomar Kecamatan tanah Merah sudah sesuai dengan islam Karena setiap syarat dan rukun dalam paktek akad yang digunakan sudah terpenuhi. Pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan dan kerelaaan tanpa adanya paksaan salah satu pihak, tidak adanya penundaan pembayaraan upah buruh dan sesuai waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak yang berkad yaitu pemilik lahan dan buruh tani. Adapun upah yang diterima oleh buruh sudah sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.
Published in: Journal of Management, Accounting, and Administration.
Volume 2, Issue 4, pp. 185-193