Search for a command to run...
Pancasila secara konstitusional diposisikan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang dalam perspektif teori hukum dapat dipahami sebagai grundnorm. Kedudukan tersebut menuntut agar seluruh pembentukan dan pembaharuan hukum nasional, termasuk hukum pidana, berlandaskan nilai-nilai Pancasila secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis sejauh mana nilai-nilai Pancasila sebagai grundnorm terwujud dalam perumusan norma dan kebijakan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait aspek proporsionalitas pidana, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kewenangan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, dengan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan kriteria kesesuaian terhadap nilai keadilan substantif, kemanusiaan, dan pembatasan kekuasaan negara sebagai parameter operasional Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pancasila diakui sebagai landasan filosofis, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya terkait perluasan delik dan dominasi pidana penjara belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas, sehingga implementasinya masih bersifat deklaratif. Terdapat kesenjangan antara idealitas Pancasila yang menekankan keadilan substantif, kemanusiaan, dan pembatasan kekuasaan negara dengan realitas pembaharuan hukum pidana yang masih dipengaruhi paradigma positivistik dan berorientasi pada kepastian hukum formal. Penelitian ini menegaskan, bahwa penguatan Pancasila sebagai grundnorm memerlukan perumusan indikator normatif berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan substantif dalam legislasi, penataan ulang kebijakan pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengujian konstitusionalitas norma pidana agar selaras dengan prinsip Pancasila dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Published in: IJOLARES Indonesian Journal of Law Research
Volume 4, Issue 1, pp. 31-41