Search for a command to run...
Abstrak Seiring dengan berkembangnya teknologi, pembuatan suatu karya oleh manusia menjadi semakin mudah dilakukan. Internet telah menjadi salah satu media informasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat modern untuk mencari referensi maupun inspirasi sebelum menghasilkan suatu karya yang bernilai. Internet memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, termasuk mengenai artis yang sedang populer. Nama artis yang sering muncul di media sosial, berita, maupun platform digital menjadi lebih dikenal oleh masyarakat. Kondisi ini mendorong pelaku usaha fashion memanfaatkan popularitas nama artis tersebut sebagai bagian dari desain produk untuk menarik perhatian konsumen. Sehingga, pada prakteknya nama artis sering dicantumkan pada desain pakaian. Nama artis merupakan bagian dari identitas yang memiliki nilai komersial dan reputasi. Penggunaan nama artis dalam desain fashion tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi artis, baik dari segi ekonomi maupun reputasi. Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan agar identitas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur lain yang relevan untuk memperoleh gambaran umum mengenai permasalahan yang dikaji. Perlindungan terhadap penggunaan nama artis sering dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap karya cipta seperti foto, gambar, desain grafis, maupun karya seni lainnya yang sering digunakan dalam desain pakaian. Seorang artis memiliki hak ekonomi atas karya atau citra yang dimilikinya. Jika nama artis digunakan pada produk fashion untuk tujuan komersial tanpa persetujuan, maka pihak yang menggunakan nama tersebut dapat dianggap mengambil keuntungan ekonomi secara tidak sah. Oleh karena itu, penggunaan nama artis seharusnya dilakukan dengan izin atau melalui kerja sama resmi Perlindungan hukum terhadap penggunaan nama artis dalam bisnis fashion dapat dilakukan melalui dua bentuk, yaitu: Perlindungan Preventif, yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan melalui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Perlindungan Represif, yaitu perlindungan yang diberikan ketika pelanggaran telah terjadi, misalnya melalui penyelesaian sengketa, tuntutan ganti rugi, atau sanksi pidana terhadap pelaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Artis, Bisnis Fashion, Hak Cipta Abstract With the advancement of technology, it has become increasingly easy for people to create works of art. The internet has become one of the information channels utilised by modern society to seek references and inspiration before producing a valuable piece of work. The internet makes it easy for people to access a wide range of information, including details about popular artists. Artists whose names frequently appear on social media, in the news, or on digital platforms are becoming increasingly well-known to the public. This situation has encouraged fashion businesses to capitalise on the popularity of these artists’ names as part of product designs to attract consumer attention. Consequently, in practice, artists’ names are frequently featured on clothing designs. An artist’s name constitutes part of their identity, possessing commercial value and reputation. The use of an artist’s name in fashion designs without permission may cause harm to the artist, both economically and in terms of reputation. Consequently, the law provides protection to ensure that such identity is not misused by third parties. The research methodology employed in this study is a normative legal approach with a qualitative research nature. This study was conducted using data and information obtained from various legal sources, such as legislation, books, academic journals, and other relevant literature, to provide an overview of the issues under examination. Protection against the use of an artist’s name is often linked to Law No. 28 of 2014 on Copyright. This law provides protection for creative works such as photographs, images, graphic designs and other works of art that are frequently used in clothing design. An artist holds economic rights over their works or likeness. If an artist’s name is used on fashion products for commercial purposes without consent, the party using the name may be deemed to be deriving economic benefit unlawfully. Therefore, the use of an artist’s name should be carried out with permission or through formal collaboration. Legal protection regarding the use of an artist’s name in the fashion industry can be achieved through two forms, namely: Preventive Protection, which is protection of a preventative nature through regulations in legislation to ensure the public does not commit infringements. Repressive Protection, which is protection provided once a violation has occurred, for example through dispute resolution, claims for damages, or criminal sanctions against the perpetrator. Keywords: Legal Protection, Artists, Fashion Business, Copyright